Implementasi SPMI di tingkat fakultas dilaksanakan oleh sebuah Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) bersama dengan dekan. Pada unit kerja UAD, implemetasi SPMI dilaksanakan oleh Pengendali Sistem Mutu Unit (PSMU) berkolaborasi bersama para kepala unit kerja. Pada tingkat program studi terdapat Pengendali Sistem Mutu Program Studi (PSMP) yang melaksanakan SPMI bekerja sama dengan ketua program studi. PSMF, PSMU, dan PSMP memiliki kewajiban melaporkan hasil implementasi SPMI di tingkat fakultas, unit kerja, dan program studi kepada BPM. Struktur organisasi BPM UAD terdiri dari tiga kepala bidang, (1) kepala bidang audit mutu internal, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit mutu internal dan monitoring dan evaluasi (monev) SPMI di lingkungan UAD; (2) kepala bidang audit mutu eksternal dan rekognisi, yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan akreditasi nasional dan internasional program studi di UAD; dan (3) kepala bidang audit keuangan internal, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit keuangan internal di lingkungan UAD.
Dokumen mutu UAD dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu dokumen mutu wajib dan dokumen mutu tambahan. Dokumen mutu wajib terdiri dari dokumen (1) kebijakan SPMI UAD, (2) manual SPMI UAD, (3) standar SPMI UAD, dan (4) formulir SPMI UAD. Dokumen mutu tambahan terdiri dari dokumen (1) prosedur operasional SPMI UAD, (2) kuisioner pengukuran kepuasan, dan (3) instruksi kerja. Seluruh dokumen SPMI UAD tersimpan di dalam sistem informasi penjaminan mutu UAD yaitu UAD Quality Assuranse Support System (UAD QASS).
Evaluasi implementasi SPMI di UAD dilaksanakan melalui tiga jenis evaluasi, yaitu (1) evaluasi diagnostik pertama, yaitu kegiatan monev yang dilakukan oleh PSMF dan PSMP bersama dekan dan ketua program studi; (2) evaluasi diagnostik kedua, yaitu pengukuran kepuasan layanan menggunakan instrumen kuisioner kepuasan; dan (3) evaluasi normatif dan sumatif, yaitu evaluasi formatif merupakan evaluasi yang dilaksanakan dengan tujuan memperbaiki target dan ruang lingkup standar dalam mencapai standar untuk tahun akademik berikutnya. Pelaksanaan Evaluasi Sumatif dilaksanakan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI). BPM UAD menyelenggarakan AMI sebanyak satu kali dalam setahun.