Tahun 2020, BAN-PT mulai mengimplementasikan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat akreditasi baik di tingkat program studi maupun perguruan tinggi. Sumber data yang digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi berasal dari data program studi dan perguruan tinggi di PDDIKTI. Selain itu Instrumen Suplemen Konversi (ISK) juga mulai diberlakukan untuk mendorong program studi melakukan konversi peringkat akreditasi yang semula berdasarkan dokumen borang 7 standar menjadi 9 kriteria.
Sebagai upaya untuk mempertahankan dan sekaligus meningkatkan peringkat akreditasi di program studi maupun perguruan tinggi, BPM UAD mengagendakan kegiatan workshop ISK dan IPEPA pada tanggal 6 dan 14 September 2021. Pada kegiatan tersebut, Dr. Paulus Th. Basuki Hadiprajitno, MBA., M.SAcc., Akt., CA. diundang sebagai narasumber untuk menjelaskan ISK dan IPEPA. Workshop ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat, baik Kepala Unit Kerja tingkat Universitas, Dekan, Kaprodi, PSM, maupun Pendamping Akreditasi. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, harapannya para pemangku kepentingan di lingkungan internal UAD lebih memahami tentang ISK dan IPEPA. Sehingga dapat dijadikan bekal dalam penyiapan data di PDDIKTI dan pengajuan borang untuk mempertahan dan meningkatkan peringkat akreditasi.
_sky_