UNIT MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Sesuai dengan Peraturan Rektor UAD No. 5 Tahun 2018, unit monitoring dan evaluasi internal yang dikepalai oleh Bapak Imam Santosa, S.T., M.T., memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Menjalankan auditing dalam berbagai bidang secara reguler dan terstruktur termasuk menjalankan akreditasi internal.
- Melaksanakan monitoring dan evaluai program-program hibah di semua unit.
- Mengkoordinasikan laporan ke stakeholder program hibah dan program internal.